Matematika Anti Korupsi

MATEMATIKA ANTI KORUPSI¹

Oleh: Anwaril Hamidy, Mahasiswa Pendidikan Matematika Program Studi Pascasarjana UNY 2015 hamidyanwaril@yahoo.co.id

Adil ialah menimbang yang sama berat,

menyalahkan yang salah, dan membenarkan yang benar,

mengembalikan hak yang empunya, dan jangan berlaku zhalim di atasnya

(Buya Hamka)

Korupsi di Indonesia kini telah mencapai fase kritis dan berpotensi mengancam kestabilan negara. Hal ini terus bertambah parah seiring terbongkarnya kasus-kasus korupsi yang tidak hanya menyeret oknum eksekutif dan legislatif, namun juga para penegak hukum yang justru diharapkan mampu memberantas korupsi. Hampir-hampir istilah “oknum” pun tidak relevan lagi mengingat tindakannya yang sistematis dan terencana oleh orang-orang yang berada dalam satu unit kerja. Selain itu, korupsi pun telah menjangkiti masyarakat hampir di setiap elemen sosial masyarakat, baik dari pengusaha, akademisi, hakim, pemuda, bahkan ibu rumah tangga. Perilaku korupsi telah membudaya dan menciderai nilai-nilai kejujuran, integritas, keadilan, dan sikap tanggungjawab yang selama ini menjadi bagian dari tatanan moral bangsa. Dampaknya tidak hanya menghambat pembangunan nasional, tetapi juga merusak karakter masyarakat sebagai dampak yang paling berbahaya.

Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka memberantas korupsi. Mulai dari penyempurnaan undang-undang tentang pemberantasan korupsi (seperti UU No. 20 Tahun 2001), membentuk lembaga khusus pemberantasan korupsi (KPK), hingga menciptakan sistem politik pemerintahan yang mampu menekan tindakan korupsi. Namun kenyataannya hal ini belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Sistem demokrasi Indonesia yang diakui internasional sebagai sistem yang telah matang pun belum mampu berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi (Rangkuti, 2016). Hukum positif tindak pidana korupsi yang ditinjau dan diperbarui seolah masih meninggalkan celah bagi para pelaku kecurangan untuk bermain. Sanksi terhadap tersangka kasus korupsi pun belum mampu memberikan efek jera bagi para tersangka. Bahkan KPK sebagai lembaga istimewa pemberantas korupsi pun digembosi dengan adanya isu tendensi politik (atau mungkinkah itu benar adanya?). Hal ini semakin ironi dengan kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim sekaligus menjadi negara terkorup se-Asia Pasifik (PERC dalam Ahmad, 2014). Padahal Islam dengan tegas menyatakan bahwa korupsi  beserta turunan tindakan curang lainnya (mencuri, khianat terhadap amanah, suap, gratifikasi, dan penggelapan) merupakan perbuatan yang haram. Lalu apa yang bisa kita lakukan?

Kenyataan di atas menunjukkan bahwa permasalahan korupsi tidaklah cukup ditangani dengan memperbaiki sistem. Permasalahan korupsi juga berkaitan dengan mindset dan cara pandang masyarakat yang merupakan bagian dari sistem. Tidak dapat dipungkiri, tindakan korupsi semakin merajalela seiring dengan lunturnya nilai-nilai dan budaya luhur Indonesia seperti rasa malu, kejujuran, integritas, adil dan bertanggungjawab. Lunturnya nilai-nilai tersebut mengakibatkan sistem hukum dan politik yang telah disusun sedemikian rupa menjadi tak berguna karena semakin sedikit orang-orang yang berkenan menjalankannya dengan baik dan benar. Oleh karena itu, perlu upaya mengembalikan nilai-nilai dan budaya luhur tersebut dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara agar sistem hukum dan politik dapat berdiri kokoh memberantas korupsi.

Ketika berbicara tentang memperbaiki sebuah mindset dan perilaku manusia, maka generasi muda merupakan segmentasi yang paling menjanjikan untuk dapat dibentuk secara masif, cepat dan signifikan. Begitu pula sebaliknya, menghancurkan peradaban suatu bangsa pun cukup dengan merusak moral generasi mudanya. Oleh karena itu, generasi muda sejak dini perlu dibangun sistem imunitasnya terhadap gempuran kerusakan moral, tak terkecuali bahaya laten korupsi. Dan sarana yang paling efektif untuk membentuk mindset dan perilaku generasi muda adalah melalui pendidikan. Pendidikan tidak hanya dipandang sebagai tempat meraih ilmu pengetahuan, tetapi juga sarana membentuk budi pekerti peserta didiknya. Sebagaimana ungkapan Ki Hajar Dewantara, bahwa buah dari pendidikan bukanlah nilai yang tinggi, melainkan matangnya jiwa. Dengan demikian, pendidikan sebagai wadah untuk membentuk karakter generasi bangsa memainkan peranan yang penting dalam memenuhi hajat dalam melawan korupsi.

Dewasa ini marak ide dan gagasan tentang pendidikan anti korupsi. Namun, pendidikan anti korupsi tidak seharusnya dimaknai sebagai suatu mata pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik dalam setting pembelajaran khusus. Apalagi jika dipahami bahwa pendidikan anti korupsi merupakan tanggungjawab dari segelintir mata pelajaran saja, seperti Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama. Namun, sikap anti korupsi seharusnya dapat dikembangkan dengan menyisipkan nilai-nilai integritas, kejujuran, kepedulian, amanah dan keadilan dalam dalam setiap mata pelajaran yang ada, tak terkecuali matematika.

Tidak dapat dipungkiri bahwa matematika merupakan bagian yang erat kehidupan sehari-hari. Matematika tidak hanya tentang menghitung dan mengoperasikan bilangan belaka, namun juga tentang cara berpikir, pemecahan masalah dan ide besar yang dibangun dari pengalaman kehidupan sehari-hari (Adams, 2010). Pada konteks berpikir tingkat tinggi, matematika digunakan sebagai alat evaluasi dan justifikasi terhadap suatu pernyataan (Mullis et al, 2009). Sedangkan pada konteks matematika sekolah menengah, matematika merupakan pengetahuan yang disusun dengan penalaran yang logis, konsisten, koheren, analitik dan ideal yang kemudian dikenal dengan matematika formal (Hamidy, 2016). Kemampuan berpikir kritis yang mencakup proses berpikir evaluatif dan analitik merupakan modal penting dalam mencegah tindakan korupsi yang umumnya berawal dari penyelewengan kekuasaan dan pelanggaran terhadap sistem yang berlaku.

Selain itu, latar belakang tindakan korupsi tidak hanya karena motif ekonomi ataupun politik. Namun, tak jarang seseorang terperangkap dalam praktik korupsi dikarenakan ketidakpahaman terhadap hukum dan kecerobohan dalam bertindak. Oleh karena itu, pengembangan kemampuan berpikir matematis diharapkan dapat membentuk pribadi yang kritis, idealis, dan cermat dalam bertindak. Selain itu, pembelajaran matematika juga mengandung potensi pengembangan nilainilai karakter bangsa. Di antaranya adalah nilai kejujuran, disiplin, kerja keras, komunikatif, demokratis, kreatif, dan bertanggung jawab (Lasmanawati, 2015; Rivillia; 2013). Nilai-nilai karakter tersebut sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, yakni membentuk masyarakat yang tidak hanya cerdas dari aspek intelektual, tetapi juga memiliki nilai-nilai anti korupsi.

  1. Kejujuran Pembelajaran matematika sangat terikat erat dengan aturan, baik itu berupa aksioma, teorema, rumus dan lain sebagainya. Setiap pernyataan atau hasil akhir yang diperoleh dari suatu proses matematis dapat ditentukan kebenarannya secara objektif melalui aturanaturan tersebut. Sedikit saja perubahan dan penyimpangan data akan dapat dideteksi dengan mudah. Oleh karena, setiap peserta didik dituntut untuk senantiasa menyelesaikan suatu perhitungan dengan apa adanya tanpa perlu manipulasi sesuatu apapun. Hal ini selaras dengan sikap jujur yang senantiasa apa adanya dalam menyampaikan kebenaran tanpa perlu dibumbui ataupun dikurangi. Kejujuran akan menjadi karakter yang kuat seiring dengan konsisten menjaganya tidak hanya dalam menyelesaikan permasalahan matematika, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Disiplin Bekerja secara matematis berarti bekerja sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Sedikit saja melanggar ketentuan, maka hasil tidak akan sesuai dengan harapan. Hal ini melahirkan sikap disiplin dan tidak sewenang-wenang terhadap aturan yang berlaku. Sikap ini penting dalam memberantas korupsi yang identik dengan aktivitas yang melawan hukum.
  3. Kerja keras Tidak selamanya soal matematika dapat diselesaikan dengan singkat dan mudah. Beberapa soal menuntut proses penyelesaian yang panjang dengan melibatkan berbagai konsep dan rumus yang rumit dan kompleks sehingga memerlukan sikap kerja keras dan ketekunan. Sikap kerja keras, tekun dan pantang menyerah penting dibentuk dalam diri peserta didik agar tidak tergoda untuk mengambil jalan-jalan pintas yang melanggar hukum dalam meraih kesuksesan.
  4. Bertanggung jawab Adakalanya peserta didik diminta untuk memaparkan hasil pekerjaannya di depan kelas. Metode ini merupakan sarana bagi siswa untuk mempertanggungjawabkan tugas yang diberikan. Hal ini akan membuat peserta didik senantiasa mengoreksi jawabannya terlebih dahulu sebelum dipaparkan di depan. Melalui metode tersebut, diharapkan siswa memiliki sikap tanggungjawab dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga selalu mempertimbangkan dampak baik dan buruk atas perbuatannya. Karakter anti korupsi tersebut akan semakin mengakar dalam mindset dan perilaku siswa jika pembelajaran matematika mampu dikontektualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat dilakukan dengan mengangkat isu korupsi sebagai pengantar, konten soal, maupun penutup kegiatan dari proses pembelajaran matematika. Misalnya ketika berkaitan dengan materi statistika (membaca grafik), guru dapat membuat ilustrasi sebagai berikut.

Seorang pejabat negara diminta untuk melaporkan kekayaannya tiap bulan kepada KPK. Berdasarkan hasil laporan diperoleh grafik kekayaan pejabat tersebut dari awal menjabat (Maret) hingga awal bulan Agustus sebagai berikut. Jelaskan pendapatmu tentang kekayaan pejabat tersebut. Apakah kekayaan yang dimilikinya normal?

Contoh di atas tidak hanya mengajarkan siswa cara membaca grafik garis, tetapi juga kritis terhadap pergeseran ataupun perubahan angka yang terjadi pada setiap bulan. Diharapkan siswa mampu melihat kejanggalan pada grafik tersebut sehingga tertarik untuk mencari tahu kebenarannya secara mendalam. Contoh lainnya adalah pada pembelajaran perkalian dan pembagian bilangan bulat. Budi diminta ibunya berbelanja rutin setiap pekan. Namun setiap kali berbelanja Budi selalu mengambil Rp1000 tanpa sepengetahuan ibunya untuk membeli mainan.  a. Bagaimana menurutmu tentang tindakan Budi? b. Apakah nilai uang yang diambil Budi tersebut kecil atau besar?  c. Perkirakan jumlah uang yang Budi ambil jika hal itu dilakukan berulangulang kali selama tiga tahun? d. Dengan perkiraan jumlah uang tersebut, apa hal bermanfaaat yang bisa dibayar/dibeli bagi keluarga Budi daripada sekedar mainan?

Selain mengajarkan siswa cara mengalikan bilangan bulat, contoh di atas juga bermaksud untuk membangun kesadaran siswa bahwa kecurangan kecil yang dilakukan secara berulang-ulang akan menjadi sebuah kecurangan yang besar. Selain itu, siswa diajak untuk memikirkan dampak dari perbuatannya di masa yang akan datang.

Beberapa contoh di atas tidak hanya memancing pengetahuan peserta didik terkait materi yang berkaitan. Namun juga membangun kesadaran, kepekaan dan sikap kritis terhadap praktik korupsi. Melalui ilustrasi-ilustrasi seperti di atas, diharapkan siswa terbentuk sikap, kesadaran serta kemampuan berpikir kritisnya dalam menghadapi berbagai perilaku yang mengarah kepada tindakan korupsi Berdasarkan paparan di atas, maka Matematika sebagai bagian dari pembelajaran di sekolah memiliki kontribusi dalam membentuk generasi bangsa yang anti korupsi. Gagasan ini tidak menutup kemungkinan untuk dapat diterapkan pada mata pelajaran lainnya. Sehingga nilai-nilai anti korupsi pun tersebar dalam setiap bidang kehidupan tanpa harus secara khusus dan eksplisit membahas tentang anti korupsi. Diharapkan dengan adanya perbaikan dari sisi mental dan intelektual melalui pendidikan, lahir generasi emas yang memiliki karakter dan pola pikir anti korupsi. Wallahu a’lam bishshawwab.

REFERENSI

Adams, D.  & Hamm, M. (2010). Demystify math, science, and technology. Plymouth, UK: Rowman & Littlefield Publishers Inc.

Ahmad, Maghfur. (2014). Fiqh anti korupsi mazhab negara: Memadu hukum Islam dan hukum nasional. Jurnal Hukum Islam. Vol 12 (1). Tersedia pada http://e-journal.stainpekalongan.ac.id/index.php/jhi Di akses pada 6 Agustus 2016.

Hamidy, A. (2016). Formal. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Lasmanawati, A. (2015). Mengembangkan karakter melalui matematika. http://bangka.tribunnews.com/2015/04/09/mengembangkan-karakter-melaluimatematika Diakses pada 7 Agustus 2016

Mullis, I. V. S., Martin, M. O., Ruddock, G. J., O’ Sullivan, C. Y. & Preuschoff, C. (2009). TIMSS 2011 assessments frameworks. Amsterdam: International Association for The Evaluation of Educational Achievement (IEA).

Rangkuti, Ray. (2016). Korupsi dan masa depan bangsa. Disampaikan pada kuliah umum perdana Madrasah Anti Korupsi 30 Juli 2016.

Rivillia, S.R. (2013). Proses integrasi nilai-nilai karakter dalam pembelajaran matematika di sekolah MAN 2 Barabai. Ta’lim Muta’allim Vol. 6 (6). Di akses pada 7 Agustus 2016.

KMP UNY

Keluarga Mahasiswa Pascasarjana (KMP) UNY

You may also like...